by

Vonis Kasus Ijazah Palsu: Supriyati dan Akhmad Syahrudin Dijatuhi Hukuman oleh PN Kalianda

-Daerah-1021 Views

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa Akhmad Syahrudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah membantu menerbitkan sertifikat kompetensi dan gelar akademik dari lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan dikenai denda sebesar Rp100 juta, subsider 2 bulan kurungan.

Sidang kedua dimulai pukul 13.19 WIB dengan terdakwa Supriyati, anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dari Fraksi PDIP. Ia didampingi oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Hasanudin, S.H. Dalam putusannya, hakim kembali menolak pembelaan dari pihak Supriyati.

Majelis hakim menyatakan bahwa Supriyati terbukti menggunakan ijazah palsu secara sengaja dan tanpa hak. Ia dijatuhi pidana penjara 1 tahun, dengan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, kedua terdakwa diberikan hak untuk menyatakan sikap. Akhmad Syahrudin, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan akan “pikir-pikir” terlebih dahulu atas putusan tersebut. Sementara pihak Supriyati menyatakan akan mengajukan banding.

Hakim Ketua memberikan waktu 7 hari kepada pihak Supriyati untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Jika dalam waktu tersebut tidak ada permohonan banding yang diajukan, maka putusan dianggap telah diterima secara hukum.

Sebagai informasi, perkara ini telah bergulir sejak sidang perdana pada 22 Mei 2025 dan berlangsung selama 77 hari dengan total 16 kali sidang. Sebanyak 18 saksi dan 2 saksi ahli telah dihadirkan dalam persidangan yang digelar di PN Kalianda.

Seluruh rangkaian sidang berlangsung aman dan tertib berkat pengamanan dari jajaran Polres dan Polsek Kalianda.

Putusan ini menjadi penutup dari proses hukum atas perkara dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyita perhatian publik Lampung Selatan.(AS)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *