Lampung Selatan –Lampung cadas.id Pengadilan Negeri (PN) Kalianda menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, dan pemilik PKBM Bougenville, Akhmad Syahrudin. Sidang ke-16 sekaligus sidang putusan digelar pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Sidang pertama dimulai pukul 10.22 WIB dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Akhmad Syahrudin, yang didampingi kuasa hukumnya, Dr. Zainuri dan tim. Hakim Ketua, Galang Aristama, S.H., M.H., secara tegas menolak seluruh nota pembelaan dari pihak terdakwa.







Comment