by

Pinjam Motor dan HP, Tak Kembali, Pria Asal Pringsewu Dibekuk Polisi Way Kanan

Kejadian bermula pada Sabtu malam, 19 Juli 2025, saat pelaku RS datang ke rumah korban Warsimin dengan alasan ingin menginap karena sudah lama tidak berjumpa. Sekitar pukul 20.30 WIB, RS meminjam sepeda motor Honda Revo B 6176 SXM dan HP milik anak korban, Narendra, dengan alasan hendak membeli dan mengisi paket data.

Namun setelah itu, pelaku tidak kembali. Hingga keesokan harinya, motor dan HP masih belum dikembalikan. Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Bumi Agung.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp11 juta, terdiri dari sepeda motor dan satu unit HP merek Vivo,” jelas Ipda Rendy.

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Bahuga. RS ditangkap pada Senin malam, 21 Juli 2025, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa motor dan HP milik korban.

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Bumi Agung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *