by

Dirut BUMD Lamsel Jadi Tersangka Korupsi, Mimpi PAD Mandiri Berujung Jeruji Besi

-Berita, Daerah-980 Views

“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Nomor: TAP-Print-01/L.8.11/Fd.1/07/2025. Penyidik telah mengantongi alat bukti kuat,” tegas Kepala Kejari Lampung Selatan, Afni Carolina, S.H., M.H., dalam rilis resminya.

Tak hanya menetapkan tersangka, Kejari Lamsel juga langsung melakukan penahanan terhadap ES di Rutan Kelas II A Kalianda selama 20 hari, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.1/07/2025.

Pasal yang dikenakan tak main-main: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor, ditambah dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ancaman penjara bertahun-tahun menanti ES.

Namun, drama ini belum selesai. Penangkapan petinggi BUMD justru membuka kotak pandora: di mana pengawasan Dewan Pengawas? Ke mana kontrol pemegang saham utama—Pemkab Lamsel—selama ini?

Sejumlah kalangan menyebut kasus ini adalah tamparan telak bagi sistem pengelolaan BUMD di daerah. Aktivis antikorupsi meminta penegak hukum tidak berhenti pada satu nama.

“Korupsi di tubuh BUMD tidak mungkin sendirian. Harus diusut tuntas siapa saja yang menikmati aliran dana,” tegas salah satu pegiat dari Koalisi Sipil Bersih Lamsel.

PT Lampung Selatan Maju awalnya digadang menjadi ujung tombak peningkatan PAD dan penciptaan kemandirian ekonomi lokal. Namun kini, lembaga itu justru menjadi simbol kegagalan tata kelola dan buruknya fungsi pengawasan publik.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *