by

Dirut BUMD Lamsel Jadi Tersangka Korupsi, Mimpi PAD Mandiri Berujung Jeruji Besi

-Berita, Daerah-978 Views

LAMPUNG SELATAN – Harapan besar Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadikan PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) sebagai lokomotif ekonomi daerah kini berubah menjadi kabut kekecewaan. Direktur Utama perusahaan milik daerah itu, ES (48), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, Senin sore (21/7/2025), usai penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan mengantongi bukti cukup atas penyimpangan dana perusahaan tahun 2022–2023.

Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian negara akibat perbuatan ES ditaksir mencapai Rp517.382.907. Dana itu disebut berasal dari pos pendapatan dan pengeluaran yang tak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *