by

Pinjol dan Paylater Capai Rp100 Triliun, Lampung Masuk 10 Besar Pengguna Tertinggi

-Lampung Raya-1063 Views

Di tengah lonjakan ini, Provinsi Lampung mencatatkan perkembangan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data OJK dan sejumlah lembaga keuangan digital, Lampung kini masuk 10 besar provinsi dengan pengguna pinjol terbanyak. Total rekening aktif per Mei 2023 mencapai 332.322, naik tajam dari 265.860 tahun sebelumnya. Outstanding pinjaman ikut melonjak dari Rp569,51 miliar menjadi Rp820,54 miliar.

Meski begitu, Lampung sedikit lebih baik dalam hal tingkat wanprestasi (TWP90)—yakni keterlambatan pembayaran lebih dari 90 hari—yang tercatat 2,58 persen, lebih rendah dari rata-rata nasional sebesar 3,36 persen.

Hanya Satu Pinjol Lokal di Lampung

Di tengah serbuan pinjol nasional dan asing, Lampung hanya memiliki satu perusahaan pinjol legal berbasis daerah, yakni PT Lampung Berkah Finansial Teknologi dengan merek dagang Lahan Sikam. Perusahaan ini melayani sekitar 4.000 nasabah, dan menjadi satu-satunya alternatif pinjaman digital legal yang lahir dari bumi Sai Bumi Ruwa Jurai.

Ancaman Baru: Rekening Bodong dan Judi Online

OJK juga mencatat peningkatan penyalahgunaan rekening bank untuk praktik ilegal seperti pinjol tak berizin dan judi daring. Hingga Mei 2025, sebanyak 17.026 rekening bank telah diblokir, hasil kerja sama OJK, PPATK, dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Pemblokiran dilakukan usai analisis aliran dana dan pencocokan identitas nasabah.

Sebagai langkah antisipatif, OJK membentuk Satuan Tugas Penanganan Insiden Siber, dan tengah menyusun regulasi baru dalam bentuk Rancangan POJK tentang tata kelola perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Aturan ini akan memperkuat pengawasan terhadap grup usaha keuangan, termasuk yang bergerak di bidang pinjol, modal ventura, hingga asuransi.

Imbauan OJK: Waspada, Jangan Sampai Terjerat!

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menegaskan bahwa meski profil risiko perusahaan pembiayaan nasional masih terkendali, masyarakat harus tetap waspada. Ia mengimbau warga hanya menggunakan pinjol resmi yang terdaftar di OJK, memeriksa legalitas penyedia layanan, serta memahami syarat dan bunga pinjaman dengan cermat.

Jagalah data pribadi Anda. Jangan asal klik, jangan asal pinjam. Sekali terjebak pinjol ilegal, risikonya bisa panjang dan menyakitkan,” tegasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *