“Pelaku berhasil diamankan saat masih berada di tempat kejadian perkara dan langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Plh Kasat Reskrim Polres Tubaba, Ipda Fajar Adi Putra, Sabtu (5/7/2025).
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui dari istri korban, berinisial S, yang menyaksikan langsung kejadian dan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar segera berdatangan dan membawa korban ke RS Asyifa. Namun, nyawa korban tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
Dalam proses penyelidikan, barang bukti yang diamankan turut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tubaba. Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pelaku diduga memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
“Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Rumah Sakit Jiwa di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan lebih lanjut,” tambah Ipda Fajar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami motif pelaku serta menunggu hasil pemeriksaan psikiatri guna menentukan proses hukum lebih lanjut.(***)




Comment