Lampung Selatan – Dugaan praktik mafia tanah kembali mencoreng institusi pertanahan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik di atas tanah milik negara seluas 17.200 meter persegi. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp54,4 miliar.
Dua nama yang kini menyandang status tersangka adalah mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan tahun 2008 berinisial LKM, dan seorang perempuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial TRS.







Comment