by

Tanah Negara Disulap Jadi Milik Pribadi, Skandal BPN Lampung Terbongkar!

-Lamsel-1184 Views

Tanah Milik Kemenag, Sertifikat Milik Pribadi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kepemilikan mencurigakan atas sebidang tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang merupakan aset resmi Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Namun belakangan, tanah tersebut justru berpindah tangan kepada pihak perorangan melalui penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang diterbitkan di atas Sertifikat Hak Pakai Nomor 12/NT/1982.

Manipulasi Data dan Penyalahgunaan Jabatan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyebut bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kedua tersangka.

“Tersangka LKM menggunakan jabatannya untuk memerintahkan staf menerbitkan SHM, padahal tanah tersebut adalah aset negara. Sementara TRS, yang tahu data tersebut palsu, justru membantu agar SHM tetap diterbitkan,” tegas Armen saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).

Negara Rugi Rp54 Miliar Lebih

Hasil audit dari BPKP Perwakilan Lampung menyebutkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp54.445.547.000.

Dalam praktiknya, para tersangka diduga berkolusi dengan pihak-pihak lain untuk merekayasa data kepemilikan, dan memuluskan penerbitan SHM di atas lahan yang masih sah milik negara.

Ditahan 20 Hari, Terancam Hukuman Berat

Kedua tersangka kini telah ditahan selama 20 hari ke depan, masing-masing di Rutan Polresta Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Way Hui.

Mereka dijerat dengan:

  • Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,
  • dan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, serta denda miliaran rupiah.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *