by

Polisi Temukan Jasad Bayi Mahasiswi SL, Sang Pacar Resmi Jadi Tersangka

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa Ferdi dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga menyebabkan kematian anak.

“Terhadap F, pacar korban, sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Alfret dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (21/6/2025).

Selain itu, Ferdi juga dijerat Pasal 304 dan Pasal 181 KUHP, terkait tindakan membiarkan seseorang dalam keadaan butuh pertolongan hingga meninggal dunia, serta menyembunyikan atau menghilangkan jenazah.

Jasad Bayi Ditemukan di Bawah Jembatan Tegineneng

Dalam pengembangan kasus, penyidik Polsek Kedaton berhasil menemukan jasad bayi yang sebelumnya dibuang di bawah jembatan Tegineneng, Pesawaran.

“Plastik yang digunakan untuk membuang beserta jasad bayi sudah berhasil ditemukan oleh penyidik,” ungkap Kombes Alfret.

Penemuan dilakukan pada Sabtu pagi, sekitar pukul 10.00 WIB. Jasad bayi ditemukan dalam kantong plastik yang tersangkut di ranting kayu di aliran Sungai Way Sekampung, tepat di bawah jembatan.

Jasad tersebut langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi oleh tim forensik guna memastikan penyebab kematian.


Kronologi Kasus: Mahasiswi Melahirkan Sendiri dan Meninggal Dunia

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam, 18 Juni 2025, saat SL ditemukan tak bernyawa di kamar kosnya di wilayah Kedaton, Bandar Lampung.

Korban diduga mengalami pendarahan hebat setelah melahirkan sendiri tanpa bantuan tenaga medis. Pacarnya sempat membawa korban ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Pihak kepolisian masih mendalami kronologi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian ini. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kematian ibu dan bayi serta dugaan kelalaian berat dari pasangan korban.(***)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *