by

Dana Bedah Rumah Disulap Jadi Uang Panas, Kades Baturaja Pesawaran Masuk Bui

Namun, harapan puluhan warga pupus ketika program mulia ini justru diselewengkan. Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim, mengungkapkan bahwa pada pencairan tahap pertama untuk 63 rumah, tersangka A diduga memaksa pemilik toko bangunan yang ditunjuk sebagai penyalur bahan untuk menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta.

“Dalihnya, ia merasa berjasa dalam pengurusan bantuan. Tapi kenyataannya, uang itu tak ada hubungannya dengan pelaksanaan program,” ujar Tandy dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Tak cukup sampai di situ, saat pencairan tahap kedua pada November 2023, A kembali ‘menyunat’ dana. Kali ini ia meminta lagi Rp 100 juta dari dua toko bangunan yang sama. Total dugaan kerugian negara pun membengkak menjadi Rp 250 juta.

Akibat ulah kades tersebut, toko bangunan menghentikan penyaluran material karena dana sudah raib. Imbasnya, rumah-rumah warga yang seharusnya selesai dibedah, justru terbengkalai.

Kini, A harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Ia resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Way Huwi, Bandar Lampung. Ia dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Sementara ini, baru satu tersangka kami tetapkan. Penyidikan masih terus berjalan,” tutup Tandy.(*/cd/hp/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *