Terungkap dalam Gelar Perkara, Kakek M Langsung Ditahan
Kasi Humas Polres Lampung Utara, AKP Budiarto, membenarkan penangkapan ini. Ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Pelaku diserahkan oleh warga, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ungkap AKP Budiarto, Senin (9/6/2025).
Didampingi PPA dan Psikolog, Korban Diperiksa Mendalam
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mendalami keterangan korban. Proses ini melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara serta lembaga pendamping psikologis anak, guna memastikan korban mendapatkan perlindungan dan penanganan yang tepat.
Saat ini, kasus tengah dalam penanganan serius oleh Polres Lampung Utara, dan pelaku resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.(***)







Comment