Dengan pistol rakitan berwarna perak dan empat peluru kaliber 5.56 di genggamannya, TM pulang dalam badai emosi. Namun bukan wajah sang istri yang ia temukan, melainkan kekosongan rumah yang memicu amarah lebih besar. Dalam ledakan emosi, ia merusak isi rumah dan membakar sepeda listrik miliknya sendiri—adegan yang mengejutkan warga setempat.
Kepanikan pun pecah. Warga yang melihat asap mengepul dan sosok pria bersenjata segera menghubungi pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, Kapolsek Seputih Surabaya AKP Mahdum Yazin beserta timnya meluncur ke lokasi.
“Kami langsung bergerak cepat setelah menerima laporan adanya seseorang membawa senjata api. Di lokasi, pelaku kami amankan tanpa perlawanan,” ungkap AKP Mahdum.
Dalam penggeledahan, satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi ditemukan terselip di pinggang kiri TM—sebuah persenjataan ilegal yang berpotensi menebar maut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tersebut dipersiapkan untuk istri yang dituduh selingkuh. Untungnya, aksi nekat itu berhasil dicegah oleh warga yang tanggap dan aparat yang sigap.
Kini, TM mendekam di Mapolsek Seputih Surabaya. Ia dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal—sebuah pelajaran pahit bahwa cemburu buta tak pernah berujung baik.(***)







Comment