Merasa dipermainkan dan diabaikan, ketiganya mendatangi kediaman Arnan. Di sinilah drama bermula. Mereka kemudian dipanggil kembali ke balai pekon, tempat Teuku Wahyu diduga memaksa mereka membuat video permintaan maaf, dengan dalih telah memasuki pekarangan rumah tanpa izin.
“Kami Seperti Disandera”
Yuheri mengungkap pengalaman traumatis itu. Ia merasa mereka tak diberi pilihan selain merekam video permintaan maaf di bawah tekanan.
“Kami merasa disandera. Kami hanya mengucapkan salam saat bertamu, lalu dipaksa buat video minta maaf. Bahkan kami tak boleh keluar dari pekon sebelum video itu selesai dibuat,” ujar Yuheri.
Ia juga menyesalkan sikap Arnan yang dianggap tidak profesional, karena tiba-tiba menghilang dari pertemuan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Kebebasan Pers Dicederai
Ketiga wartawan menilai insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap profesi jurnalis. Mereka berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE akibat penyebaran video tersebut.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Lampung Utara, Bambang Irawan, angkat bicara dan mengecam keras tindakan pemaksaan tersebut.
“Kalau memang ada dugaan pelanggaran oleh wartawan, laporkan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara-cara memalukan seperti ini. Tindakan itu mencoreng marwah pers dan sangat tidak beradab,” tegas Bambang.







Comment