by

Terbujuk Rayu, Gadis Remaja di Lampung Ditinggal Usai Melahirkan

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jackob Tilukay, menjelaskan, hubungan antara pelaku dan korban sudah terjalin cukup lama. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sebagai dalih menjalin relasi.

“Diduga kuat, perbuatan tak patut dilakukan pelaku di dua lokasi berbeda. Namun setelah korban melahirkan pada Mei 2025, pelaku justru menghilang dan tak mau mengakui anak tersebut,” tegas Kapolresta saat konferensi pers

Dari keterangan korban, pelaku membujuk dengan janji-janji manis dan uang. Namun setelah korban melahirkan, pelaku kabur dan sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari tanggung jawab.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku. Kini, ia ditahan dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman: minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *