Aksi Nekat Saat Korban Sedang Salat
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024. Saat itu, suasana masjid tengah khusyuk. Seorang jamaah sedang menjalankan ibadah salat, tak menyadari bahwa di luar, dua pria tak dikenal tengah mengincar sepeda motornya yang diparkir di samping masjid.
Kedua pelaku dengan cepat merusak kunci motor. Namun, aksinya kepergok oleh sang pemilik. Sontak korban menghampiri mereka—tapi situasi berubah mencekam.
Salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata api dan menodongkan ke arah korban. Dengan suara mengancam, ia meminta kunci motor. Tak berdaya menghadapi todongan senjata, korban menyerah dan memberikan kunci. Kedua pelaku pun langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor tersebut.
Dikejar Polisi, Satu Pelaku Tertangkap di Tempat
Beruntung, saat kejadian berlangsung, personel Polsek Gunung Pelindung tengah melakukan patroli. Mereka segera mengejar pelaku. Aksi kejar-kejaran tak terhindarkan. Sekitar satu kilometer dari lokasi, salah satu pelaku terjatuh dari motor dan langsung ditangkap polisi. Namun, SA berhasil lolos, membawa motor hasil rampasannya.
Setahun kemudian, SA akhirnya menyadari perbuatannya. Ia memilih datang dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Dalam proses hukum, polisi turut mengamankan satu eksemplar BPKB sepeda motor milik korban sebagai barang bukti.
Jerat Hukum Menanti
Pelaku SA kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai belasan tahun penjara.
“Ini menjadi peringatan bahwa kejahatan pasti akan menemukan jalannya untuk diadili, cepat atau lambat,” tegas Iptu Agus.(***)







Comment