Besi Rel Ditutup Daun, Tapi Tak Bisa Kelabui Polisi
Saat diperiksa, petugas menemukan 37 batang besi rel yang telah dipotong-potong, masing-masing sepanjang sekitar 2 meter, disembunyikan di balik tumpukan daun. Tanpa perlawanan, sopir dan kendaraan diamankan ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan.
Dalam proses penyidikan, PT KAI (Persero) Divre IV Tanjung Karang melalui salah satu karyawan bernama Ridwan, melaporkan kehilangan 18 batang rel utuh sepanjang 12 meter per batang. Jika dikalkulasikan, total kerugian yang diderita PT KAI mencapai Rp205.381.872.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Sigit.
Kejahatan Terorganisir atau Solo Player?
Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah aksi ini dilakukan hanya berdua atau bagian dari jaringan pencurian suku cadang infrastruktur kereta api. Polisi juga akan menelusuri kemungkinan adanya penadah atau pelaku lain yang turut terlibat.(***)







Comment