“Korban masih berusia 14 tahun. Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Tosira, Sabtu (24/5/2025).
Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat melakukan penindakan pada Jumat (23/5/2025) di wilayah Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Setelah memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Tiyuh Kibang Tri Jaya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku menjemput korban menggunakan sepeda motor pada Kamis sore (15/5/2025), kemudian mengajaknya ke arah Unit 6. Saat hujan turun, pelaku mengajak korban berteduh di sebuah gubuk di area perkebunan karet.(***)







Comment