Salah satu kasus terjadi pada 22 Desember 2024. Korban dijanjikan menjadi pegawai BPJS Tanjung Karang dan diminta mentransfer uang sebesar Rp55 juta. Tak lama kemudian, pelaku kembali meminta tambahan Rp1,6 juta dengan alasan biaya kesehatan. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Total kerugian korban mencapai Rp56,6 juta.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, Septarina bukan kali pertama melakukan aksinya. “Total ada sembilan laporan penipuan serupa yang masuk ke SPKT Polres Lampura. Kerugian seluruh korban ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar,” ungkap AKBP Deddy.
Pelaku disebut menjanjikan pekerjaan di berbagai instansi, termasuk BNN Lampung, Kantor Pos, BUMN, dan pemerintah daerah. Tarif yang diminta berkisar dari puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya korban lain. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor ke pihak berwajib.(cd/bs/ml)







Comment