Bandar Lampung – Aksi kriminal yang dilakukan SP (24), pria asal Kampung Haji Pemanggilan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, membuat geger warga Bandar Lampung. Bagaimana tidak, pria ini mengaku belajar mencuri motor saat mendekam di penjara, lalu melancarkan aksinya hingga delapan kali setelah bebas!
SP diringkus dalam operasi gabungan Polsek Sukarame dan Polsek Kedaton, Kamis dini hari (1/5/2025), sekitar pukul 05.00 WIB. Ia tertangkap tangan saat mencoba menggondol sepeda motor milik seorang warga di area parkir Hotel Sanama 2, Way Halim.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkap fakta mengejutkan: SP ternyata mendapatkan “ilmu” mencuri dari balik jeruji Lapas.
“Pelaku ini belajar khusus di dalam Lapas. Ia gunakan magnet untuk membuka penutup kunci motor, lalu merusak rumah kunci dengan kunci letter T. Semua alat itu kami temukan saat penangkapan,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).
SP tidak beraksi sendiri. Ia diduga dibantu oleh rekannya, AR, yang kini masih buron dan tengah diburu aparat.
Modus pelaku cukup canggih: merusak kunci stang dan pengaman magnetik motor, lalu menyikat motor dalam hitungan detik. Motor hasil curian dijual ke penadah di kawasan Bangun Rejo, Lampung Tengah seharga Rp3 juta per unit. Hasilnya? Dibagi dua bersama rekannya.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, mengatakan bahwa saat penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga kunci letter T, dan satu alat pembuka kunci magnet.
“Pelaku sengaja mengincar motor matic karena lebih mudah dibobol,” tambahnya.
Kini SP harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Tapi kali ini bukan untuk belajar lagi — melainkan untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dia lakukan dengan “ilmu” yang didapat di balik tembok penjara.







Comment