by

Traktor Merah Raib Saat Pemilik Terlelap, Tiga Maling Ditangkap Polsek Gunung Sugih

Korban TN (65), seorang warga Kampung Fajar Bulan, baru menyadari tragedi itu sekitar pukul 05.00 WIB. Garasi kosong. Traktor raib. Panen impian seketika berubah menjadi laporan polisi. Ia mengalami kerugian lebih dari Rp17 juta.

Tak butuh waktu lama bagi aparat untuk melacak jejak pelaku. Melalui penyelidikan intensif, ketiga pria tersebut dibekuk pada Jumat pagi, 9 Mei 2025 pukul 05.00 WIB di Dusun Karang Sari. Mereka menyerah tanpa perlawanan. Ironisnya, barang bukti traktor yang semula jadi kebanggaan kini ikut digelandang ke kantor polisi.

Kami amankan satu unit traktor bajak milik korban. Ketiganya kini ditahan untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

DW, SO, dan HO kini harus bersiap menghadapi jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara membayangi mereka. Dari traktor ke jeruji besi—kisah ini jadi pengingat bahwa bukan hanya petani yang bisa panen. Hukum pun bisa memanen para pelaku kejahatan.**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *