Bandar Lampung,cadas.id – Cinta yang dibungkus janji manis dan gawai di tangan kini berubah menjadi bencana hukum. Seorang remaja laki-laki berinisial M (18) diamankan Polresta Bandar Lampung atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Tak hanya melakukan hubungan intim, M bahkan merekam momen-momen tersebut bersama korban, yang disebut sebagai “bukti cinta dan kesetiaan.”
Hubungan mereka yang telah terjalin selama delapan bulan itu bermula dari perkenalan di media sosial Instagram pada September 2024. Namun, di balik layar ponsel dan rayuan daring, tersimpan praktik yang melanggar hukum dan mengoyak masa depan.
Kasus ini terungkap bukan karena pengakuan, melainkan karena ketidaksengajaan. Orang tua korban menemukan rekaman video yang tak pantas di ponsel sang anak. Geram dan terguncang, keluarga pun melaporkan M ke polisi.
“Pelaku mengaku merekam adegan itu sebagai bentuk komitmen agar hubungan tetap langgeng dan terhindar dari perselingkuhan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Dhedi Ardi Putra dalam konferensi pers, Sabtu (10/5/2025).







Comment