by

Cinta Buta di Era Digital: Remaja 18 Tahun Ditangkap Usai Rekam 10 Video Mesum dengan Kekasih di Bawah Umur

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menambahkan M telah tiga kali melakukan hubungan badan dengan korban di sebuah kos-kosan harian kawasan Rajabasa. “Pelaku menyewa kos hanya untuk pertemuan mereka. Bahkan ada 10 video yang berhasil mereka rekam di lokasi itu,” ungkap Alfret.

Tak ada imbalan uang. Hanya seporsi bakso dan perhatian, itulah yang disebut M sebagai “tanda kasih.” Tapi aparat menilai lebih dari sekadar remaja labil. “Video sengaja disimpan di kedua ponsel. Ini bentuk manipulasi dan kontrol,” tegas Alfret.

Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua ponsel, pakaian korban, serta 10 video yang merekam perbuatan tersebut.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat keras bagi orang tua: di balik layar kecil smartphone, bisa tersembunyi bahaya besar. “Kami mengimbau seluruh orang tua agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama di media sosial. Jangan lengah,” tutup Kapolresta.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *