by

Dua Tahun Buron, Pelarian Bandit Truk Berakhir di Tangan Tekab 308

Tanggamus,cadas.id – Setelah dua tahun bersembunyi dari kejaran hukum, pelarian Rangga Saputra alias Angga (25) akhirnya terhenti. Pria asal Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, itu dibekuk gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Agung dan Tim Tekab 308 Polres Tanggamus atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan pada tahun 2022.

Peristiwa itu terjadi pada 4 Agustus 2022, di ruas jalan Pekon Kota Batu, Kecamatan Kota Agung. Saat itu, korban Muhammad Nurhanif (22) tengah memarkirkan truk Fuso miliknya di pinggir jalan. Tanpa disadari, kawanan pencuri telah mengincar.

Dalam hitungan detik, kunci mobil dibobol. Tas ransel berisi pakaian, dompet, dan satu unit ponsel raib digondol. Namun, aksi para pelaku tak berjalan mulus.

Korban sempat memergoki komplotan tersebut. Dalam kepanikan, salah satu pelaku, Meki Sahwanda, berhasil ditangkap di lokasi. Sementara Rangga dan satu rekannya berinisial A melarikan diri sambil mengacungkan pisau ke arah korban.

“Pelaku yang berhasil kabur itu terus kami buru. Dan hari ini, satu lagi dari mereka, Rangga Saputra, berhasil diamankan,” tegas Kapolsek Kota Agung Iptu Rudi Khisbiantoro, dalam keterangan tertulis mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko.

Rangga akhirnya mengakui keterlibatannya dalam pencurian bersama Meki dan A, yang kini masih berstatus buronan. Sementara itu, barang bukti seperti tas ransel, HP, dan uang tunai Rp200 ribu telah lebih dulu diamankan saat penangkapan pelaku pertama.

Kini, Rangga harus bersiap menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman maksimal: 7 tahun penjara.

Pelariannya boleh panjang, tapi hukum tetap punya mata. Dan malam panjang Rangga, akhirnya usai.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *