Lampung,cadas.id – Pemberitaan liar di media sosial soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan batubara di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung, akhirnya menggugah aparat. Tak tinggal diam, Polres Way Kanan bersama jajaran Forkopimda langsung bergerak cepat membasmi praktik haram ini.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, angkat bicara. Dengan nada tegas, ia menyebut praktik pungli sebagai bentuk kejahatan nyata yang mencederai hukum dan menyengsarakan sopir angkutan barang.
“Pungli ini tidak hanya merugikan secara ekonomi. Ia adalah parasit yang melemahkan sistem hukum dan merusak kepercayaan publik. Siapa pun pelakunya, akan kami tindak tanpa pandang bulu,” kata Yuni, Rabu (7/5/2025).
Untuk memutus mata rantai premanisme, Polres Way Kanan telah memetakan titik-titik rawan, seperti di Kecamatan Gunung Labuhan, Way Tuba, dan Blambangan Umpu. Tim gabungan—yang terdiri dari Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan—diturunkan guna melakukan patroli rutin serta penertiban di jalur vital tersebut.
Tak hanya menindak, aparat juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada para sopir angkutan batubara. Mereka diajak memahami risiko pungli serta pentingnya keberanian melapor jika menjadi korban pemerasan.
“Ini soal keberanian melawan ketidakadilan. Kami pastikan pengawasan makin ketat, patroli makin intensif di titik-titik strategis Jalinsum,” ujar Yuni.
Polres Way Kanan pun membuka pintu selebar-lebarnya bagi para sopir maupun masyarakat umum yang ingin melapor. “Jangan takut! Suarakan jika Anda melihat atau mengalami pungli,” tegasnya.
Dengan kolaborasi antara aparat dan masyarakat, harapan akan Jalinsum yang bersih dan aman bukanlah mimpi kosong. Satu suara: lawan pungli, tegakkan hukum!







Comment