by

Ayah Tiri Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Sambungnya Selama 7 Tahun, Terungkap Berkat Keberanian Sang Adik

LAMPUNG TENGAHGelapnya rahasia rumah tangga di Kecamatan Terusan Nunyai akhirnya terkuak. Seorang pria berinisial SU (42) dibekuk Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai setelah terungkap telah merudapaksa anak tirinya sendiri selama bertahun-tahun.

Korban, sebut saja Melati (19), mengaku telah menjadi korban nafsu sang ayah tiri sejak 2018, ketika usianya masih di bawah umur. Perbuatan keji itu berlangsung hingga Februari 2025, menjadikan trauma panjang yang membekas dalam hidupnya.

Aksi bejat dilakukan berulang kali di rumah saat ibunya sedang tidak berada di tempat. Pelaku memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan bujuk rayu dan paksaan yang tak berperikemanusiaan.

Kapolsek Terusan Nunyai, Iptu Daniel Hamidi, mengungkapkan bahwa kasus ini akhirnya terungkap berkat keberanian adik kandung korban, yang memberikan petunjuk kepada ibu mereka, ERN (39). Setelah mendalami dan mengonfirmasi langsung kepada sang anak, sang ibu pun tak tinggal diam—ia melaporkan ke pihak kepolisian.

Korban menjelaskan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong, dan sudah berlangsung sejak korban masih anak-anak,” ujar Iptu Daniel.

Kini, pelaku sudah mendekam di sel Mapolsek Terusan Nunyai untuk proses penyidikan lanjutan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *