Way Kanan — Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian ringan yang nekat menyasar kebun kopi di Kampung Negeri Sungkai, Kecamatan Gunung Labuhan. Pelaku berinisial AZ (36), warga setempat, kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Gunung Labuhan, AKP Abdul Haris, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada dini hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. “Korban, Alex Sander, melihat dua orang mencurigakan memasuki lahan perkebunan kopi miliknya. Mereka memetik buah kopi mentah dan memasukkannya ke dalam karung putih,” jelas AKP Haris.
Berbekal informasi tersebut, korban bersama saksi segera mengamankan pelaku AZ beserta dua karung berisi sekitar 20 kilogram buah kopi mentah. Semua barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Polsek Gunung Labuhan.
Tak lama setelah kejadian, tepatnya pukul 08.00 WIB, warga menyerahkan pelaku dan barang bukti ke petugas Tekab 308 Presisi untuk diamankan di mako Polsek Gunung Labuhan guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan, “Jika terbukti bersalah, AZ dapat dijerat Pasal 364 KUHP jo. Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 tentang tindak pidana ringan, dengan ancaman maksimal tiga bulan penjara.”
Kasus pencurian ini menjadi pengingat bahwa kejahatan di balik gelap malam tidak akan luput dari pengawasan dan tindakan tegas aparat keamanan.(**/cd/ml/bs)







Comment