by

Biadab! Ayah di Lampung Tengah Rudapaksa Anak Kandung Selama Empat Tahun

Lampung Tengah,cadas.id – Warga Seputih Banyak, Lampung Tengah, digemparkan oleh kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri. Pria berinisial AS (44) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah merudapaksa putri kandungnya selama empat tahun, sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 SD hingga kelas 1 SMP.

Kapolsek Seputih Banyak Iptu Hairil Rizal mengungkapkan bahwa perbuatan keji tersebut terbongkar berkat keberanian kakak tiri korban yang mencurigai perubahan perilaku adiknya. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya sendiri.

“Terbongkarnya kasus tersebut setelah kakak tiri korban membantu menguak tindakan bejat yang dilakukan oleh AS,” ujar Rizal dalam keterangan pers, Jumat (9/5/2025).

Pelaku ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak pada Kamis (8/5/2025) di kawasan Pasar Seputih Banyak, setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut sehari sebelumnya.

Aksi Keji Saat Ibu Korban di Jakarta

Menurut keterangan polisi, aksi bejat AS dimulai ketika ibu korban merantau ke Jakarta untuk bekerja. Saat rumah dalam pengawasan AS, pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melancarkan ancaman dan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku melakukan rudapaksa di berbagai tempat di dalam rumah, termasuk kamar warung makan milik keluarga. Aksi terakhir terjadi pada Desember 2023 sekitar pukul 02.00 WIB,” jelas Rizal.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak untuk proses hukum lebih lanjut.

Diancam 15 Tahun Penjara

AS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3), serta Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian memastikan akan mendampingi korban melalui layanan perlindungan perempuan dan anak, serta menjamin proses hukum berjalan dengan tegas dan tanpa kompromi.**

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *