Bandar Lampung — Mantan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt. Sekda) dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat, Jalaludin, akhirnya dijatuhi hukuman 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Jumat siang, 18 Juli 2025.
Vonis ini dijatuhkan setelah Jalaludin dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembukaan badan jalan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,8 miliar.







Comment