Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, terungkap bahwa Jalaludin bersekongkol dengan Supardi—mantan anggota DPRD Pesisir Barat—dalam korupsi proyek peningkatan jalan Marang–Kupang Ulu di Kecamatan Pesisir Selatan.
“Terdakwa terbukti mengurangi volume item pekerjaan dan menyerahkan hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak,” ujar Firman.
Tak hanya itu, Jalaludin juga disebut mengabaikan teguran konsultan pengawas terkait kerusakan jalan pada masa pemeliharaan. Ia tidak menindaklanjuti surat instruksi lapangan yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya sebagai pejabat pelaksana teknis.
Perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan, kerugian keuangan negara dari proyek senilai Rp 6 miliar tersebut mencapai Rp 1.887.218.440.
Sebagai konsekuensi hukumnya, selain pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, Jalaludin juga dijatuhi:
- Denda sebesar Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan;
- Uang pengganti Rp 1,2 miliar, dan
- Kewajiban mengembalikan sisa kerugian negara senilai Rp 300 juta, dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara jika tidak dibayar.







Comment