by

Ketua KWRI Rengking Soroti Keras Kantor Pekon Tutup di Jam Pelayanan : Di Mana Disiplin Aparatur?

-Daerah-1685 Views

“Layang semua pak, warga tetangga desa meninggal,” ujar Robi singkat menjelaskan melalui sambungan langsung kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Dusun setempat yang juga sempat ditemui oleh Ketua KWRI Rengking, memberikan keterangan senada dalam bahasa Jawa.

“Gepak sami layat teng Mpang Sari,” ucapnya, yang berarti “semua perangkat sedang melayat ke Pekon Mpang Sari.”

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua KWRI Rengking tetap menegaskan bahwa alasan menghadiri takziah memang manusiawi, namun tetap harus memperhatikan tanggung jawab pelayanan publik.

“Saya memahami bahwa melayat adalah bentuk solidaritas sosial. Tapi seharusnya pelayanan publik tidak boleh lumpuh total. Minimal ada satu petugas piket di kantor pekon agar warga tetap bisa dilayani. Ini soal tanggung jawab moral dan etika kerja aparatur,” ujar Gunawan menegaskan.

Gunawan menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik sesuai jam kerja yang telah ditentukan, yakni pukul 08.00–16.00 WIB.

Apabila kantor tutup tanpa pemberitahuan resmi kepada masyarakat, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin aparatur desa, yang berpotensi dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil — mulai dari teguran lisan hingga rekomendasi pembinaan oleh camat atau inspektorat.

Gunawan juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Pringsewu serta Camat Adiluwih untuk segera menindaklanjuti kejadian ini melalui evaluasi dan pembinaan terhadap perangkat pekon.

“Kami mendorong Camat Adiluwih dan DPMP turun langsung melakukan pembinaan. Jangan sampai pelayanan publik di tingkat pekon dianggap remeh. Masyarakat butuh kantor yang terbuka dan responsif, bukan pintu tertutup di jam kerja,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Kotawaringin belum dapat memberikan tanggapan resmi terkait kejadian tersebut.(BIRO Dan TIM)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *