PRINGSEWU – Ketua KWRI Rengking Kabupaten Pringsewu, Shohendra Gunawan, turut mengawal jalannya rapat Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, di gedung DPRD setempat.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu. Agenda utama pembahasan yakni terkait aktivitas tambang yang diduga kuat ilegal di wilayah Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Dalam keterangannya, Shohendra Gunawan menegaskan pentingnya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan Komisi III DPRD apabila memang terbukti terdapat aktivitas tambang tanpa izin di lokasi tersebut.
“Jika memang terbukti melanggar dan tidak memiliki izin resmi, maka Komisi III DPRD bersama instansi pemerintah terkait harus mengambil langkah tegas, termasuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal yang beroperasi,” tegas Shohendra saat dikonfirmasi media ini di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (13/10/2025).
Shohendra juga menyampaikan bahwa Komisi III DPRD Kabupaten Pringsewu telah memasang papan informasi di titik lokasi tambang yang diduga ilegal, sebagai bentuk penegasan dan langkah awal penertiban.
“Untuk sementara ini, aktivitas di lokasi tersebut sudah berhenti. Namun kita masih menunggu hasil rapat hari ini seperti apa keputusannya. Setelah itu, kami akan melakukan wawancara langsung dengan pihak Komisi III, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu,” tutupnya.
Shohendra menegaskan KWRI Rengking akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait agar permasalahan tambang ilegal di Kabupaten Pringsewu benar-benar ditangani secara serius.(depi/cf)







Comment