by

ASN Hulu Sungkai Jarang Masuk Kantor, Camat: Sekali Seminggu.

Lampung Utara – Lampung cadas.id

Dunia birokrasi di Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara tercoreng dengan adanya dugaan ketidakdisiplinan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Devi Triyana, yang tercatat sebagai pegawai kantor kecamatan setempat. Devi disebut jarang masuk kerja, bahkan Camat Hulu Sungkai, Kadarullah sendiri membenarkan bahwa anak buahnya itu hanya datang sekitar satu kali dalam seminggu.

“Ya, PNS masuk sih, paling satu kali seminggu-nya,” ujar Kadarullah saat dikonfirmasi awak media. Pernyataan ini seakan menegaskan adanya pembiaran terhadap pelanggaran kedisiplinan yang seharusnya menjadi contoh buruk bagi pelayanan publik.

Padahal, aturan mengenai disiplin ASN sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, PNS diwajibkan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Jika terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif 10 hari kerja, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin berat, termasuk pemberhentian.

Selain itu, tindakan ini juga berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat di tingkat kecamatan. Masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi bisa saja dirugikan karena pelayanan tidak berjalan optimal.

Fenomena ASN “bolos kerja” ini menjadi potret buruk wajah birokrasi daerah. Pertanyaan besar pun muncul: mengapa Camat selaku pimpinan membiarkan hal ini terjadi tanpa adanya tindakan tegas? Apakah ada faktor kedekatan, pembiaran, atau bahkan permainan di balik lemahnya pengawasan?

Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat maupun BKPSDM Lampung Utara, kasus Devi bisa menjadi preseden buruk yang melemahkan wibawa aturan disiplin ASN. Masyarakat tentu menuntut adanya langkah nyata agar aparatur pemerintah benar-benar bekerja untuk melayani, bukan sekadar menerima gaji dari uang rakyat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *