Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Polda Babel untuk memastikan asal-usul dan legalitas distribusi pupuk tersebut.
“Kami menerima informasi adanya dugaan peredaran pupuk subsidi dari Lampung yang hendak dipasarkan secara ilegal di Babel. Saat ini kami sedang mengecek apakah pupuk itu tercatat dalam RDKK atau berasal dari Gapoktan resmi,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Sebagai bagian dari penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung kini mengumpulkan data dan keterangan (pulbaket) guna mencocokkan dokumen distribusi dengan temuan di lapangan. Fokus pemeriksaan diarahkan pada sistem distribusi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan data penerima manfaat kelompok tani (Gapoktan).
“Langkah pengecekan terus dilakukan agar penanganan kasus ini berjalan sesuai prosedur. Kami ingin memastikan bantuan pemerintah untuk petani tidak disalahgunakan,” tambah Kombes Dery.
Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jalur distribusi pupuk bersubsidi dan mencegah praktik penyelundupan yang merugikan petani maupun negara.(hp)







Comment