Dalam komplotan ini, YGS memegang peran vital: pengemudi dan pengintai. JN menjadi eksekutor. Malam penangkapan itu, YGS mencoba melawan, hingga petugas memberi tindakan tegas terukur.
Kapolresta Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menyebut sindikat ini beranggotakan sekitar empat orang yang berganti pasangan dalam beraksi. Dari tangan YGS, polisi menyita satu Honda Beat biru hitam. Kini, ia terancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Malam pun kembali sunyi. Tapi, perburuan terhadap sisa anggota sindikat masih terus berjalan.(hp/cd)







Comment