Awalnya tak ada yang mencurigakan. Namun setelah diberi minuman, pelaku justru menuntut lebih. Saat korban tak memenuhi permintaan itu, pelaku yang ternyata membawa sebilah golok yang terselip di pinggang kirinya langsung mencabut senjata tajam itu dan membacok kepala korban tanpa peringatan.
Bacokan mendarat tepat di atas telinga kanan Eka. Darah mengucur deras. Dalam kondisi terluka, korban sempat bergulat merebut senjata dari tangan pelaku, sebelum akhirnya berhasil meloloskan diri dan dilarikan ke Puskesmas Gunung Labuhan. Ia kemudian dirujuk ke RS Handayani Kotabumi karena luka serius di kepala.
Tak tinggal diam, pihak keluarga segera melapor ke Polsek Gunung Labuhan. Tanggap cepat, Tekab 308 PRESISI bergerak cepat. Hanya berselang lima jam, tersangka S berhasil diringkus di rumahnya, masih di Dusun II Semeter, tanpa perlawanan.
Kapolsek Gunung Labuhan, AKP Abdul Haris, menjelaskan bahwa petugas turut mengamankan barang bukti berupa sebilah golok bergagang plastik hijau sepanjang 45 cm yang digunakan pelaku.
“Kini tersangka telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek.
Peristiwa ini menyisakan luka mendalam, bukan hanya secara fisik bagi korban, tapi juga bagi warga sekitar yang tak menyangka pertikaian kecil soal es cendol bisa berujung percobaan pembunuhan.(ml)







Comment