Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra melalui Kasat Reskrim AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing menjelaskan bahwa penangkapan RY dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/83/III/2025/SPKT/POLRES PRINGSEWU/POLDA LAMPUNG yang masuk pada 10 Maret 2025.
Korban, SAP (15), melaporkan telah mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali di sebuah rumah kontrakan di Pekon Bandung Baru, sekitar bulan September 2024. Setelah mengetahui dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke luar daerah dan bekerja sebagai karyawan rumah makan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, meski berkilah bahwa hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Namun demikian, karena korban masih di bawah umur, pelaku tetap dijerat sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Johannes pada Jumat (25/7/2025).
RY dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saat ini, penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi korban.(hp/ml)







Comment