by

Ketua dan Operator Ditahan karena Korupsi Dana PKBM, Negara Rugi Rp887 Juta

Kepala Kejari Tulangbawang, Dennie Sagita, SH., MH., mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp887.089.000 dari total dana BOS PKBM sebesar Rp1,04 miliar.

“Modus yang dilakukan berupa tutor fiktif, pemotongan honor, belanja fiktif, hingga pemalsuan nota dan cap toko penyedia,” jelas Dennie.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Januari 2025, dengan memeriksa sejumlah saksi dan bukti transaksi keuangan dari pelaksanaan kegiatan pelatihan di PKBM Rawa Indah.(**)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *