Tulangbawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah tahun anggaran 2022–2023.
Dua tersangka tersebut adalah Sutari Marsono (SM) selaku Ketua Yayasan PKBM Rawa Indah dan S, operator yayasan. Keduanya resmi ditahan pada Rabu, 23 Juli 2025, untuk 20 hari ke depan.
Ironisnya, SM juga menjabat sebagai Kepala Kampung Duto Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu.







Comment