Ironisnya, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru berubah menjadi penjara penuh luka dan derita. “Korban dikurung, lehernya diikat rantai besi, dipukul dengan tangan dan rantai. Luka-luka jelas terlihat di tubuh, wajah, dan leher,” ungkap Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Sendi Antoni, Sabtu (19/7/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Senin pagi, 7 Juli 2025 pukul 08.00 WIB. Namun, berdasarkan keterangan saksi, kekerasan terhadap SI telah berlangsung selama dua bulan — nyaris tanpa henti. Dalam kondisi tubuh lemah dan jiwa terguncang, SI akhirnya berhasil kabur dengan bantuan anaknya, FR.
Dengan tubuh penuh luka, SI melapor ke Polres dibantu warga dan aparatur tiyuh. ST ditangkap pada Rabu, 16 Juli 2025 pukul 19.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Tekab 308 Presisi dan Unit PPA.
“Kami sudah mengamankan pelaku dan mengantongi barang bukti,” jelas Iptu Tosira. ST kini dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp15 juta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa KDRT bukan sekadar urusan domestik. Ia adalah kejahatan. “Kami tegaskan, Polres Tulang Bawang Barat tidak akan mentolerir bentuk kekerasan apa pun, terutama dalam rumah tangga. Masyarakat jangan ragu untuk melapor,” tegas Tosira.
Di balik luka dan trauma SI, ada pesan penting: Cinta bukan berarti harus diam dalam penderitaan. Kekerasan harus dihentikan, dan hukum akan berbicara.







Comment