Menurut Juli, PWRI telah memiliki data detail terkait jaringan tambang ilegal tersebut—mulai dari nama pelaku, alur distribusi, hingga bukti visual dari lokasi tambang yang terus beroperasi terang-terangan. Tiga pelaku yang selama ini disamarkan dengan inisial SK, SL, dan Yt diduga kuat sebagai penyedia bahan kimia, alat berat, serta penampung hasil tambang ilegal.
Sinyal Perlawanan: PWRI Siap Hadapi Perlindungan Oknum
Langkah PWRI ini bukan sekadar pernyataan keras, tapi peringatan terbuka terhadap ketimpangan hukum. Juli menilai pembiaran terhadap tambang ilegal adalah bentuk pembusukan sistem keadilan yang merugikan negara dan menginjak harga diri penegakan hukum.
“Kalau kejahatan sejelas ini saja dibiarkan, berarti hukum sedang dalam tawanan. Lalu, kepada siapa rakyat harus mengadu?” ujarnya lantang.
Tambang Ilegal = Perampokan SDA yang Dilindungi?
PWRI menyebutkan bahwa kejahatan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampokan sistematis terhadap sumber daya alam yang diduga dilindungi oleh oknum tertentu.
“Ini bukan cuma soal tambang. Ini soal integritas hukum. Kami minta aparat segera menindak SK, SL, dan Yt—jika tidak, kami sendiri yang akan buka semua ke media nasional,” lanjutnya.
Hukum Diuji: Tunduk pada Keadilan atau Uang?
PWRI menyerukan agar elemen jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil bersatu mengawal isu ini hingga tuntas. Jika aparat tidak segera bergerak, seluruh bukti akan dipublikasikan secara terbuka dan diserahkan ke lembaga penegak hukum nasional.
“Sekarang publik menunggu: apakah hukum akan ditegakkan, atau tunduk pada kekuasaan modal?” pungkas Juli.
Diketahui, sejumlah tokoh pemuda setempat juga tengah mempersiapkan laporan resmi terhadap ketiga mafia tambang tersebut ke pihak berwenang.(adre)







Comment