“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Utara, terdapat kerugian negara senilai Rp 434.962.250 dalam kegiatan tersebut,” ujar Azhari Tanjung.
Kejaksaan menyebutkan, proyek lapangan sepak bola itu diduga tak pernah terealisasi sebagaimana mestinya, meski anggaran telah dicairkan penuh.
Jonsen dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021. Ia juga disangka secara subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
Untuk keperluan penyidikan, Jonsen langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.
Kasus ini kembali menegaskan celah rawan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa. Dengan dalih pembangunan infrastruktur, dana ratusan juta digelapkan tanpa hasil yang nyata di lapangan.
Penyidik Kejari Lampung Utara memastikan penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.(***)



Comment