“Ekshumasi dilakukan pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, atas permintaan keluarga korban, setelah sebelumnya menolak autopsi,” ujar Kapolres.
AKP Ade Laksono dari Puslabfor Mabes Polri membeberkan temuan mencengangkan. Dalam sejumlah organ tubuh korban—ginjal, lidah, lambung, jantung, hati, dan paru-paru—terdeteksi zat amfetamina dan nikotin. Amfetamina dikenal sebagai stimulan kuat sistem saraf pusat, yang bisa menyebabkan halusinasi, kegelisahan ekstrem, hingga depresi berat.
Namun, tak ditemukan zat beracun lain atau obat bius di dalam tubuh Brigpol EA.
Sementara itu, ahli forensik RS Bhayangkara, dr. Chatrina Andryani, menjelaskan bahwa jenazah telah dalam tahap pembusukan lanjut saat diperiksa. Luka-luka kekerasan ditemukan, termasuk luka sayat mematikan di leher kanan yang memutus jakun dan saluran napas atas, menyebabkan perdarahan hebat yang disebut sebagai penyebab langsung kematian.
“Selain itu, terdapat trauma tumpul pada dahi, rahang, dan dada kanan, mengindikasikan adanya kekerasan sebelum korban kehilangan nyawa,” ujar dr. Chatrina.
Diperkirakan waktu kematian korban lebih dari enam minggu namun kurang dari 12 minggu sebelum ekshumasi dilakukan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban atas keterlambatan penyampaian hasil penyelidikan. Ia mengaku institusinya menghadapi tantangan dalam proses penanganan, namun tetap berkomitmen penuh pada transparansi dan keadilan.
“Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan. Tapi kami terus berbenah, agar setiap langkah kami tak mencederai kepercayaan masyarakat,” katanya.
Misteri kematian Brigpol EA memang sempat memicu spekulasi liar. Namun dengan hasil ekshumasi ini, publik kini menanti langkah lanjutan dari aparat penegak hukum apakah akan ada tersangka, atau justru kasus ini akan berakhir sebagai tragedi sunyi seorang aparat yang menyimpan luka dan rahasia hingga akhir hayatnya. (***)







Comment