Kabar pencurian langsung diterima Unit Reskrim Polsek Talang Padang. Dipimpin Kapolsek Iptu Agus Heriyanto, tim bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 60 menit, pelaku berhasil dibekuk saat melintas di Jalan Raya Pekon Way Halom, masih mengendarai motor curian.
“Pelaku kami amankan pukul 08.00 WIB bersama barang bukti berupa satu unit motor, satu kunci asli, dan BPKB,” terang Iptu Agus, Jumat (27/6/2025). Pelaku diketahui bernama Riski Pratama (27), warga Pekon Pariaman, Kecamatan Gunung Alip.
Yang mengejutkan, Riski bukan orang baru dalam dunia kriminal. Ia pernah dipenjara tahun 2018 karena kasus jambret. Kini, ia kembali beraksi. Dalam pengakuannya, Riski mengaku berjalan kaki dari Pekon Sumanda, Pugung, dan mencuri motor saat melihat kunci masih tergantung.
“Saya langsung ambil motornya karena tergoda, kebetulan kuncinya ada,” ujar Riski, tanpa banyak penyesalan.
Kini, ia kembali harus berhadapan dengan jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman lima tahun penjara. Polsek Talang Padang juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam kasus serupa di wilayah lain.(***)







Comment