Kasus ini terbongkar setelah pihak sekolah menemukan sebuah video yang memperlihatkan adegan tak senonoh yang diduga melibatkan korban, FSN, teman dekat pelaku.
Setelah dimintai keterangan, korban mengakui bahwa dirinya memang adalah sosok dalam video tersebut. Polisi menduga aksi bejat itu dilakukan berulang kali di area perkebunan sekitar Waringinsari Barat.
Polisi: Pelaku Sudah Ditahan
“Pelaku sudah kami amankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (18/6/2025).
Kasus ini juga sudah dilaporkan oleh keluarga korban ke pihak kepolisian. RF kini ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Ingatkan Bahaya Hubungan Tak Sehat
AKP Johannes mengimbau remaja, khususnya perempuan, untuk lebih berhati-hati menjalin relasi dengan orang dewasa.
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai berbagi foto atau video pribadi. Itu bisa menjadi bumerang dan sangat membahayakan diri sendiri,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan anak.
“Orang tua adalah pelindung pertama. Jangan abaikan perubahan sikap anak. Bila perlu, ajak bicara secara terbuka,” tutupnya.(***)







Comment