by

Harga Singkong Anjlok, Jeritan Petani Lampung Tertelan di Tengah Bisunya Pengawasan

Bandarlampung – Di balik hamparan hijau kebun singkong Lampung, tersimpan jeritan sunyi para petani yang semakin terhimpit oleh permainan harga di tingkat lapak. Padahal, harapan sempat tumbuh kala Gubernur Lampung menerbitkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2025, menetapkan harga dasar singkong sebesar Rp1.350 per kilogram disertai batas potongan rafaksi maksimal 30 persen. Tapi, kenyataan di lapangan berkata lain.

Di sentra-sentra produksi seperti Lampung Tengah, Tulang Bawang, hingga Lampung Utara, harga jual singkong masih memprihatinkan berkisar antara Rp1.000 hingga Rp1.100 per kilogram. Ironisnya, potongan rafaksi justru menembus angka 35 persen, melampaui batas yang diatur.

Lebih mengenaskan lagi kondisi di Mesuji. Di sana, lapak-lapak masyarakat hanya berani membeli dengan harga Rp900 dan memotong 20 persen. Sementara itu, lapak milik pabrik menawarkan Rp1.250, tapi dengan potongan kejam hingga 33 persen. “Kalau dihitung-hitung, hasil bersih kami cuma Rp720 per kilo. Belum termasuk ongkos cabut dan kirim,” keluh seorang petani Mesuji, wajahnya memerah antara lelah dan kecewa.

Mereka bukan cuma melawan harga mereka melawan sistem. Sistem yang seolah membiarkan permainan kotor terus berulang. Para petani menuding lapak-lapak yang terafiliasi dengan Pabrik Muara Jaya di Lampung Timur sebagai biang kerok jatuhnya harga. “Yang main harga itu ya di lapak-lapak ini, yang nyambung ke pabrik. Kita dipaksa jual meski merugi,” ujar Sugeng, petani asal Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, lewat unggahan pedihnya di media sosial.

Sugeng tidak sendiri. Ia mewakili ribuan petani lain yang harus menerima fakta: harga jual hanya sekitar Rp800-an per kilogram, sementara biaya produksi sudah menyentuh angka Rp700 lebih.

Di tengah gejolak ini, pengawasan pemerintah tampak seperti bayang-bayang ada tapi tak terasa. Banyak pabrik masih menimbang hasil singkong tanpa sistem tera yang jelas, potongan tak transparan, dan standar rafaksi yang sesuka hati. Padahal sejak 5 Mei 2025, edaran resmi dari Pemprov sudah mewajibkan pembelian singkong berdasarkan harga minimum Rp1.350/kg serta menghapus ukuran berdasarkan kadar pati.

DPRD Lampung pun akhirnya bersuara lewat Panitia Khusus Tata Niaga Singkong. Mereka mendesak pemerintah pusat menetapkan standar harga dan mutu secara nasional, setelah gelombang aksi dan audiensi petani terus membesar sejak awal tahun.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung berdalih sudah melakukan pengawasan. Namun, luasnya wilayah dan minimnya personel jadi tameng klasik yang tak kunjung berubah.

Sementara solusi yang ditawarkan hanya berputar-putar di satu titik: mendorong petani menanam varietas dengan kadar pati tinggi. Tetapi, hingga pertengahan Juni 2025, belum satu pun perusahaan pembeli yang dijatuhi sanksi tegas atas pelanggaran harga.(hp/cd/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *