Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Motif sementara adalah persoalan pribadi. Pelaku tersinggung karena korban mengucapkan kata-kata tak pantas terhadap ibunya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Dendam Dua Hari yang Membara
Insiden berdarah ini bermula pada Rabu (11/6), saat pelaku mendengar korban berbicara dengan warga di depan rumahnya. Diduga, dalam percakapan itu, korban melontarkan hinaan terhadap ibu pelaku. Meski sempat dilerai oleh sang ibu, api amarah AK tak kunjung padam.
Dua hari berselang, dendam itu meledak. Sepulang dari kebun, AK menghampiri rumah korban dan langsung melontarkan kalimat mengerikan:
“Mau saya bunuh?”
Tanpa ampun, AK mencabut sebilah pisau badik dan menghujamkannya ke tubuh korban, mengenai bagian perut dan betis kiri.
Warga yang menyaksikan kejadian sontak berteriak dan berupaya melerai. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Sidomulyo dalam kondisi bersimbah darah.
Pisau Badik dan Baju Berdarah Jadi Barang Bukti
“Pelaku kami tahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek. Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa pisau badik dan pakaian korban yang berlumuran darah.
AK dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 53 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menyita perhatian warga setempat dan jadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berubah menjadi tragedi berkepanjangan. (**)







Comment