by

Remaja Lampung Timur Serahkan Diri Usai Pukul Pemuda dengan Balok Hingga Tewas

“Korban langsung tak sadarkan diri. Pelaku kemudian melarikan diri,” ujar Kapolsek Bandar Sribhawono, IPTU Romi Azhari, dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).

Korban sempat mendapat perawatan intensif dan dirujuk ke RS Urip Sumoharjo, namun nyawanya tak tertolong. “Korban dinyatakan meninggal dunia setelah koma akibat luka berat di kepala,” kata Kapolres Lampung Timur, AKBP Heti Patmawati.

Merasa tak sanggup menanggung beban moral, pihak keluarga akhirnya menyerahkan RP ke polisi pada Minggu siang. Ia datang bersama barang bukti berupa balok kayu, kaos putih, dan celana jeans yang digunakan saat kejadian.

Kini, RP harus menghadapi proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Penyidik masih mendalami motif dan peran pelaku lainnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh.(***/cd/bs/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *