Kesempatan itu tak disia-siakan YA. Keesokan paginya, motor raib tanpa jejak.
Ngaku Ditarik Leasing, Tapi Bohong
Merasa kehilangan, korban pun bertanya. Namun pelaku berdalih bahwa motor telah ditarik oleh pihak leasing karena menunggak cicilan empat bulan. Tapi korban curiga — sebab selama ini cicilan selalu lancar.
“Setelah dicek langsung ke leasing, ternyata tidak ada penarikan kendaraan sama sekali,” jelas Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Kamis (5/6/2025).
Kebohongan YA akhirnya terbongkar. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan motor korban dalam kondisi utuh disembunyikan di kawasan kebun di Kelurahan Kelapa Tiga.
Diamankan Polisi, YA Terancam Hukuman Pidana
Tanpa perlawanan, YA berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Timur. Dari pengakuan awal, pelaku berdalih bahwa ini adalah aksi pertamanya. Namun polisi belum puas.
“Kami masih mendalami kemungkinan motif dan tindakan lainnya,” ujar Kombes Pol Alfret.
Kini YA resmi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan barang bukti berupa motor NMax warna hitam telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.(***)







Comment