by

38 Pengedar dan Pemakai Dibekuk! Polresta Bandar Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Rp6,8 Miliar

-Daerah-1600 Views

“Barang bukti yang kami sita antara lain sabu seberat 6.317,13 gram atau sekitar 6,3 kilogram, ganja 92,81 gram, tembakau sintetis 0,56 gram, dan ekstasi sebanyak 1.603 butir,” ujar Kombes Alfret saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (7/6/2025).

Peredaran Besar: Narkoba Senilai Rp6,8 Miliar Siap Edar

Tak hanya angka penangkapan yang fantastis, nilai ekonomi dari narkotika yang berhasil diamankan pun mencapai Rp6,8 miliar. Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian memperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 25.000 jiwa dari bahaya zat adiktif mematikan ini.

Telukbetung Utara dan Timur Jadi Titik Rawan

Pengungkapan terbesar terjadi di Kecamatan Telukbetung Utara dengan 5 kasus, disusul Telukbetung Timur dengan 3 kasus. Kecamatan lain seperti Langkapura, Tanjungkarang Pusat, dan Panjang masing-masing menyumbang 2 kasus, sementara wilayah lainnya satu kasus per kecamatan.

Modus Lama Masih Digunakan: Offline Mapping Hingga Transaksi Langsung

Kombes Alfret menyebut, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang haram, mulai dari cara klasik—menghubungi pembeli langsung—hingga metode offline mapping, di mana barang ditaruh di titik tertentu dan diambil pembeli tanpa tatap muka.

“Kami akan terus mengembangkan jaringan ini. Barang bukti ini memang ditujukan untuk peredaran lokal di Bandar Lampung. Kami berharap pengungkapan ini dapat memutus rantai distribusi di tingkat akar,” pungkasnya.(**/bs/ml)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *